rere nekat curi berbagai honda sampai CBR 150 milik tetangga
Rheva cahaya Vafilsa Alias Rere )21) warga desa Gondang RT 02 RW 01 Kecamatan Gondang Mojokerto jatim ditangkap polisis karean terbukti mencuri sepeda motor milik tetangga sendiri di tangkap setelah polisi mengetahui adanya proses jual beli sepeda motor yang merupakan hasul curian tersangka
AKP Sutarto Kasubag Humas polres Mopjokerto ini sendiri yang menangkap rere ditangkap rabu (31/5) sekitar pukul 08.00WIB setelah polisi mengamankan sepeda motor HONDA CBT yang akan dijual oleh Tri Amirudin (25) warda Desa kelen
Dari keterangan Tri Amirudin, motor itu dibeli dari tersangka Rere seharga Rp 9.250.000. Dan akan dijual pada seseorang di kawasan Dlanggu," kata AKP Sutarto, Rabu (31/5).
Aksi pencurian ini terjadi pada hari Senin (22/5), sekitar pukul 03.00 WIB. Tersangka Rere membobol rumah Eko Prastiyo (32) yang merupakan tetangganya sendiri. Rere masuk rumah dengan mencokel jendela samping rumah korban. Setelah berhasil masuk, kemudian membawa kabur sepeda motor Honda CBR 150 nopol S-5071-NI milik korban.
"Sepeda motor hasil curian itu dijual pada Tri Amirudin, lewat perantara Herwan dan Oky," jelas Sutarto.
Kini tersangka Rere dan penadah motor curian diamankan di Mapolres Mojokerto. Polisi juga mengamankan Motor CBR 150 hasil curian, uang tunai Rp 2.400.000 yang diduga sebagian hasil penjualan motor, serta sebuah telepon genggam untuk proses hukum.
"Tersangka kita jerat pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukumannya 7 tahun kurungan penjara," terang AKP Sutarto.

Komentar
Posting Komentar